SERTIPIKASI RUMAH SUSUN (4) DAN PERSYARATANNYA
Dalam konsep hunian vertikal dan horizontal (apartemen), salah satu point penting nya adalah bagian bersama yang tidak bisa dilepaskan dalam kepemilikan satuan rumah susun. Umumnya,luasan yang dijual oleh pengembang adalah luas semi gross artinya, nett area yang diperoleh pembeli akan lebih kecil karena ada bagian bersama yang menjadi batas Pemilikan Rumah Susun yakni dinding antar unit dan koridor depan unit.
Sertifikat kepemilikan di rumah susun (apartemen) tidak serta merta langsung jadi setelah melakukan pembelian tapi akan menunggu sampai semua bangunan di apartemen tersebut selesai dibangun. Biasaya sertifikat rumah susun (Strata Title) baru ada dalam rentang waktu 2-3 tahun setelah unit di serahterimakan kepada masing-masing pemilik. Lamanya proses pemecahan “splitsing” juga tergantung banyaknya unit, proses di BPN dan niat pengembang untuk segera melaksanakan Akta Jual Beli (AJB). Adapun persyaratan sertifikat rumah susun diantaranya:
– Sertifikat hak atas tanah bersama
-Perijinan
-Akta pemisahan yang telah disahkan beserta pertelaan dan uraiannya
-Di daftarkan ke Kantor Pertanahan
-Di terbitkan buku tanah dan sertipikat hak milik atas satuan rumah susun.
Pengelolaan terhadap rumah susun (apartemen) tidak mesti menunggu proses pelakasanaan AJB, biasanya pengalihan pengelolaan rumah susun (apartemen) dari pengembang kepada perhimpuan penghuni rumah susun akan dilakukan dengan pesyaratan yakni
-Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Berita Acara Lelang;
-Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
-Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni…
Gabung di Channel property terbaru: