Beberapa istilah dalam sertipikasi Rumah Rusun
Beberapa istilah dalam sertipikasi Rumah Rusun
Pembangunan hunian bertingkat sudah booming di Ibu kota dan kota besar lainnya di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, menjadikannya sebagai pilihan pavorit sebagai sarana investasi maupun tempat tinggal. Penyebutan untuk hunian bertingkat pun bermacam, ada yang menyebutnya rusunami,anami,apartemen,condominium, condotel. Penyebutan ini tergantung pada kelas, spesifikasi, jumlah unit dan harga.dll. Namun semua aturan surat-surat pada hunian bertingkat tersebut masih mengacu kepada Undang-Undang Rumah Susun.
Ada beberapa istilah yang sering dijumpai dalam Sertifikasi Rumah Susun.
-Rumah Susun
Adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersam dan tanah bersama.
-Satuan Rumah Susun
Adalah rumah susuan yang tujuaan peruntukan utamanya digunankan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
-Bagian Bersama
Adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun tetapi yang dimiliki secara terpisah untuk pemakaian bersama.
-Benda Bersama
Adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah sususn, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakain bersama.
Tanah Bersama
Adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan ijin bangunan.
-Pemilik
Adalah perseorangan atau badan hukum yang memiliki satuan rumah susun yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
Sumber :
Undang-Undang No.5 Tahun 1960;
Undang-Undang No.16 Tahun 1986;
Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;