14-Apr-2015

Sertipikasi Rumah Susun (2)

Menyambung tulisan sebelumnya mengenai Sertifikasi Rumah Susun yang setidaknya kita mesti tahu apalagi sudah tinggal di apartemen atau sudah ber-investasi di apartemen.pasaproperty-bassuracity-98

-Penghuni

Adalah perseorangan yang bertempat tinggal dalam satuan rumah susun

-Perhimpuan Penghuni

Adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari penghuni yang sering disebut dengan PPRS (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun). Biasaya, PPRS dibentuk paling lama 1-2 tahun setelah unit diserahkan kepada penghuni. Pengelolaannya akan di pegang penuh oleh PPRS melalui Building Management yang dibentuk oleh PPRS itu sendiri.

-Badan Pengelola

Adalah badan yang bertugas untuk mengelola rumah susun.

Akta Pemisahan

Adalah tanda bukti pemisahan rumah susun  atas satuan-satuan rumah susun,bagian bersama,benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsioanal (NPP).

Sumber :

Undang-Undang  No.5 Tahun 1960;

Undang-Undang No.16 Tahun 1986;

Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;