Sertipikasi Rumah Susun (2)
Menyambung tulisan sebelumnya mengenai Sertifikasi Rumah Susun yang setidaknya kita mesti tahu apalagi sudah tinggal di apartemen atau sudah ber-investasi di apartemen.
-Penghuni
Adalah perseorangan yang bertempat tinggal dalam satuan rumah susun
-Perhimpuan Penghuni
Adalah perhimpunan yang anggotanya terdiri dari penghuni yang sering disebut dengan PPRS (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun). Biasaya, PPRS dibentuk paling lama 1-2 tahun setelah unit diserahkan kepada penghuni. Pengelolaannya akan di pegang penuh oleh PPRS melalui Building Management yang dibentuk oleh PPRS itu sendiri.
-Badan Pengelola
Adalah badan yang bertugas untuk mengelola rumah susun.
Akta Pemisahan
Adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun,bagian bersama,benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsioanal (NPP).
Sumber :
Undang-Undang No.5 Tahun 1960;
Undang-Undang No.16 Tahun 1986;
Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun;