FEATURED PROPERTY
LATEST PROPERTY
Kabar gembira bagi pelaku bisnis properti bahwa baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) n0mor 34 tahun 2016. PP tersebut berisi mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) Final berupa pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai objek pajak.
Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa PPh tanah atau bangunan hanya dikenakan sebesar 2,5 persen, dimana peraturan pemerintah sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen. Hal ini tentunya akan menjadi salah satu angin segar untuk lebih menggairahkan investasi maupun transaksi jual beli properti baik di pasar primer maupun sekunder.
Tidak hanya PP No.34 Tahun 2016, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 yang berisi tentang penempatan investasi properti dalam ranga pengampunan pajak (tax amnesty). Dimana pemilik properti yang dalam pelaporan pajak tahunan sebelumnya tidak mencantum aset properti yang dimiliki diberi kesempatan untuk melapor dan hanya dikenakan tarif rendah sesuai jangka waktu pelaporan yang diberikan tanpa melihat sumber dananya untuk tahun 2015 kebawah. Peraturan ini tentunya dapat memberikan peluang besar dalam bisnis properti dari manfaat pengampunan pajak.
Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk lebih memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang dipandang menghambat pada peningkatan industri properti. Disamping kebijakan lainnya seperti finalisasi tarif PPh dan BPHTB untuk DIRE (untuk daerah tertentu yang ditawarkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah), kebijakan kepemilikan properti bagi WNA, penyerderhanaan perizinan, aturan hunian berimbang dan aturan lainnya.