Services Oriented

Kami menawarkan property terbaik dengan beragam pilihan mulai dari hunian seperti; rumah,apartemen sampai tempat usaha berupa ruko-rukan maupun ruang perkantoran sesuai kebutuhan konsumen. Kami berusaha memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dari setiap permintaan konsumen terhadap listing property pilihan yang kami tawarkan. Konsumen adalah partner sekaligus sebagai mitra strategis dalam transaksi jual-beli-sewa property. Pasaproperty akan senantiasa menginformasikan property terbaru untuk memenuhi kebutuhan property anda. Pasaproperty " trusted partner for your property need"

Friendly Agents

Pelayanan prima adalah misi utama Pasa Property. Kepuasan konsumen adalah menjadi bagian penting dalam pelayanan kami. Pelayan tersebut didukung oleh professional agent kam yang memiliki kapasitas layanan dan wawasan property dengan standar terbaik dan menjadi partner diskusi untuk mendapatkan pilihan terbaik untuk konsumen.

High Integrity

Pasa Property berkomitmen untuk terbuka dan jujur terhadap komitmen membantu pelanggan menjual dan menyewakan property dengan standar komisi persentasi. Tidak ada upping price atau transaksi tersembunyi dan Kami berkomitmen untuk terbuka dalam membantu dalam proses transaksi penjualan dari awal sampai selesai sera mencoba memberikan masukan ataupun solusi terbaik bagi konsumen serta memastikan bahwa pilihan property konsumen sudah tepat.

LATEST PROPERTY

buy-investment-property

Kabar gembira bagi pelaku bisnis properti bahwa baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) n0mor 34 tahun 2016. PP tersebut berisi mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) Final berupa pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai objek  pajak.

Dalam peraturan baru tersebut dijelaskan bahwa PPh tanah atau bangunan hanya dikenakan sebesar 2,5 persen, dimana peraturan pemerintah sebelumnya dikenakan sebesar 5 persen. Hal ini tentunya akan menjadi salah satu angin segar untuk lebih menggairahkan investasi maupun transaksi jual beli properti baik di pasar primer maupun sekunder.

Tidak hanya PP No.34 Tahun 2016, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 yang berisi tentang penempatan investasi properti dalam ranga pengampunan pajak (tax amnesty). Dimana pemilik properti yang dalam pelaporan pajak tahunan sebelumnya tidak mencantum aset properti yang dimiliki diberi kesempatan untuk melapor dan hanya dikenakan tarif rendah sesuai jangka waktu pelaporan yang diberikan tanpa melihat sumber dananya untuk tahun 2015 kebawah. Peraturan ini tentunya dapat memberikan peluang besar dalam bisnis properti dari manfaat pengampunan pajak.

Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk lebih memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang dipandang menghambat pada peningkatan industri properti. Disamping kebijakan lainnya seperti finalisasi tarif PPh dan BPHTB untuk DIRE (untuk daerah tertentu yang ditawarkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah), kebijakan kepemilikan properti bagi WNA, penyerderhanaan perizinan, aturan hunian berimbang dan aturan lainnya.